KARO - Buntut belum tercapainya target atau jumlah pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai suatu syarat untuk penerbitan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan per 31 Desember 2024.
Dipastikan pelayanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang tersebar di Kabupaten Karo, dipastikan di Tahun 2025 ini bakal 'Pincang' bahkan bisa 'Lumpuh' total.
Pasalnya, jika sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat tidak mencapai target atau jumlah SKPnya. Tentunya secara otomatis tidak akan mendapatkan surat izin praktik (SIP).
Selain itu, apabila izin praktik (SIP) yang terlanjur diterbitkan akan dinyatakan expired, dan tidak bisa praktik (valid) sampai SKP terpenuhi atau tercukupi.
"Jika SKP tidak terpenuhi maka secara otomatis surat izin praktik mereka terganggu. Karena itu merupakan syarat terbitnya dan yang ingin memperpanjang SIP, " ujar aktifis pemerhati lingkungan dan kesehatan, Niko Lango (30), Rabu (08/01-2025).
Menurutnya, jikalau SIP tidak ada, tentunya tidak bisa praktik. Sehingga hal tersebut akan berpengaruh atau dapat menghambat pelayanan kesehatan yang ada. Pasien rawat inap dan yang datang berobat, nantinya tak akan terlayani secara maksimal.
"Pelayanan dokter di rumah sakit dan puskesmas hingga klinik pun bisa terganggu karena habis masa izinnya. Disini terlihat pemerintah daerah masih belum optimal dalam menjalankan tugas yang perlu diperbaiki, direvisi dan ditingkatkan, " ketusnya.
Dikatakan Niko, seharusnya dari jauh hari Dinas Kesehatan (Dinkes) Karo wajib mengingatkan atau mensosialisasikan perihal relaksasi SKP tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berakhir per 31 Desember 2024.
"Ini gak main-main, ratusan yang bermasalah. Dimana pengawasan dan tanggungjawab Dinas Kesehatan. Apa kerja Seksi Perizinan selama ini. Ini sangat berbahaya bila ratusan named dan nakes tidak mendapat izin praktik karena SKP tak terpenuhi, " ujar Niko.
Ia juga menuding, jika ratusan named dan nakes yang jumlah SKPnya belum tercapai. Tampaknya turut tsepele. Padahal dengan pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
"Sebab, dengan sistem yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan ini, diharapkan kualitas pelayanan medis dan kesehatan di tanah air dan khususnya di Karo dapat terus meningkat, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, " pungkasnya mengakhiri.
(Anita Theresia Manua)